Seragamini dipakai selama 4 hari dari hari Senin hingga Kamis, sedangkan hari Jum'at honorer tetap memakai baju kurung sama seperti PNS. Tentu saja, seragam ini nantinya akan membedakan PNS dan honorer, karena PNS setiap hari Senin memakai pakaian linmas, kemudian hari Selasa memakai PDH warna Khaki.- Pegawai yang bekerja di bawah instansi pemerintahan saat ini terdiri dari tiga jenis, yaitu tenaga honorer, PPPK, dan PNS. Ketiganya memiliki perbedaan berdasarkan status kepergawaiannya. PPPK dan PNS adalah pegawai dengan status Aparatur Sipil Negara ASN. Di sisi lain, tenaga honorer tidak berstatus sebagai ASN. Oleh karena itu, tenaga honorer tidak memperoleh fasilitas yang sama dengan PPPK maupun PNS. Kendati demikian ketiganya merupakan pegawai yang diakui di pemerintahan dan memperoleh gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN. Nasib Tenaga Honorer, Apakah Akan Dihapus? Belakangan ini muncul informasi yang menyatakan bahwa tenaga honorer, termasuk guru dan tenaga kesehatan akan dihapuskan. Informasi ini sebelumnya memang santer terdengar sejak 2020 lalu. Tenaga honorer yang rencananya akan dihapuskan secara bertahap adalah tenaga honorer yang ada di lingkungan pemerintahan. "Pemerintah mulai 2018 sudah melakukan penyaringan termasuk tes ulang kembali, mana-mana yang bisa memenuhi standar. Bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi standar pun pemerintah akan berupaya melalui pemda dengan membuka program PPPK," kata Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, seperti yang dikutip dari Antara. Hal ini diperkuat dalam Undang-undang UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa pegawai ASN di pemerintahan hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK. Lalu, dengan adanya rencana tersebut bagaimana nasib tenaga honorer selanjutnya? Apakah bisa diangkat menjadi ASN? Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 56 Tahun 2012, maka jawabannya ya. Berdasarkan pasal 6, disebutkan bahwa tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN dan APBD diangkat menjadi Calon PNS CPNS secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara. Kendati demikian, tenaga honorer tidak begitu saja diangkat menjadi CPNS, melainkan harus melalui serangkaian proses. Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN sendiri kurang lebih sama seperti proses rekrutmen CASN 2021, yaitu melalui seleksi administrasi dan ujian tulis. Ujian tulis yang dimaksud berupa seleksi kompetensi dasar dan juga seleksi kompetensi bidang. Pada pasal 6A, disebutkan bahwa dalam seleksi kompetensi bidang, penilaian dari instansi akan mempertimbangkan dedikasi tenaga honorer. Berdasarkan pasal 3 PP Nomor 48 Tahun 2005, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN diprioritaskan bagi guru; tenaga kesehatan yang bekerja di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah; tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan; tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan oleh pemerintah. Perbedaan Tenaga Honorer, PPPK, CPNS, dan PNS Tenaga honorer adalah tenaga yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian PPK untuk bekerja di instansi atau lembaga pemerintahan. Tenaga honorer diangkat berdasarkan perjanjian kerja, namun tidak berstatus seperti ASN. Di sisi lain, terdapat status kepegawaian lain di pemerintah yang juga diangkat berdasarkan perjanjian kerja, yaitu PPPK. Bedanya, PPPK merupakan ASN yang memperoleh fasilitas ASN termasuk gaji dan tunjangan. Masa kerja PPPK maupun tenaga honorer yang diatur saat ini adalah minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kinerja pegawai maupun kebutuhan instansi. Sementara itu, pegawai tetap di pemerintahan disebut sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS. Sebelum resmi menjadi pegawai tetap, PNS harus melalui tahap percobaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS selama minimal 1 tahun dan maksimal 2 tahun. Sama dengan PPPK, PNS memperoleh fasilitas sebagai ASN, yaitu berupa gaji dan tunjangan. Selain itu, dalam UU ASN yang berlaku saat ini, PNS memiliki jenjang karier. Seorang PNS bisa diangkat ke jabatan yang lebih tinggi sesuai dengan juga Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS, Tapi Masalah Tidak Selesai Seketika MenPAN RB Tenaga Honorer Dapat Ikuti Seleksi PPPK DPR-Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Jangan Jadi Kacang Lupa Kulit - Sosial Budaya Penulis Yonada NancyEditor Yantina Debora Perbedaanseragam ini dikeluarkan Pemkab Blitar tertanggal Tidak semua guru berstatus PNS, ada juga guru yang masih berstatus honorer. Berikut ini ulasan mengenai perbedaan guru honorer dengan PNS. Bisa diangkat menjadi PNS mungkin menjadi salah satu target utama dari seorang guru honorer. Kewajiban utama keduanya tentu sama, yakni mengajar dan mendidik siswa. Meski begitu, terdapat beberapa perbedaan dari keduanya. Apa saja perbedaan guru honorer dengan PNS? Simak selengkapnya dalam ulasan ini. Tugas dan Peran Guru serta Keterampilan yang Diperlukan Baik guru PNS maupun honorer, secara umum memiliki tugas yang sama. Berikut beberapa tugas guru menurut Nuryani, dkk 2000. Merumuskan tujuan pembelajaran khusus TPK Merumuskan alat evaluasi yang relevan dengan tujuan tersebut Memilih materi ajar untuk menunjang TPK serta alat evaluasi Memilih pengalaman belajar yang akan diberikan ke siswa Melaksanakan proses belajar dan mengajar Melakukan evaluasi hasil belajar siswa Memakai alat evaluasi yang telah disiapkan Memakai umpan balik Menyiapkan berbagai hal untuk keperluan mengajar Di dalam kelas, guru bukan hanya berperan sebagai pengajar. Beberapa peran guru dalam kegiatan belajar-mengajar adalah The teacher as an expert guru sebagai seorang ahli The teacher as an act of caring guru sebagai orang yang peduli The teacher as a moral craft guru sebagai contoh moral The teacher as personal model guru sebagai model/teladan The teacher as learning manager guru sebagai pengelola kelas The teacher as a demonstrator guru sebagai penyampai informasi The teacher as a facilitator guru sebagai fasilitator The teacher as an evaluator guru sebagai pengevaluasi Untuk mengajar, baik guru honorer maupun PNS, membutuhkan keterampilan yang sama. Keterampilan itu meliputi keterampilan membuka pelajaran, keterampilan menjelaskan, dan keterampilan menutup pelajaran. Perbedaan Guru Honorer dengan Guru PNS Berdasarkan uraian di atas, Anda sudah mengetahui bahwa baik guru honorer maupun guru PNS memiliki tugas dan peran yang sama. Keterampilan yang dibutuhkan untuk mengajar pun sama. Lantas di mana letak perbedaan guru honorer dengan PNS? Perbedaan paling jelas pada guru honorer dengan PNS adalah pada nominal gaji yang diterima. Gaji pokok guru PNS biasanya berkisar setiap bulan, bisa lebih atau kurang, bergantung pada golongannya. Selain itu, guru PNS yang bersertifikasi akan mendapat tunjangan yang besarnya sama dengan gaji. Berbeda dengan guru PNS, gaji guru honorer terbilang sangat kecil, bahkan tidak jarang jauh di bawah UMR. Banyak guru honorer yang hanya menerima gaji sebesar setiap bulan, itupun seringkali dibayar selama tiga bulan sekali. Pada beberapa tempat, seperti desa-desa kecil, guru honorer bahkan bisa tidak dibayar, atau dibayar kurang dari per bulan. Sumber gaji untuk guru PNS dengan honorer juga berbeda. Gaji dan segala tunjangan untuk PNS berasal dari APBN. Selain itu, biasanya daerah juga memberi tunjangan daerah untuk guru PNS. Sedangkan gaji dari guru honorer sepenuhnya disokong oleh sekolah. Hal tersebut yang mungkin menjadi penyebab gaji guru honorer begitu kecil. Perbedaan lain biasanya terdapat pada seragam yang dikenakan. Seorang PNS biasanya wajib mengenakan seragam tertentu, begitupun dengan guru PNS. Seragam tersebut yang belum dimiliki oleh guru honorer, sehingga menimbulkan perbedaan ketika di sekolah. Perbedaan seragam ini pula yang membuat guru honorer dianggap mempunyai value lebih rendah daripada guru PNS. Dengan perbedaan guru honorer dengan PNS tersebut, terutama gaji, memang menjadi alasan utama guru honorer sering menuntut untuk diangkat sebagai PNS. Semoga di masa mendatang nanti kesenjangan antara guru honorer dengan PNS bisa dihilangkan. Selainitu, biasanya daerah juga memberi tunjangan daerah untuk guru PNS. Sedangkan gaji dari guru honorer sepenuhnya disokong oleh sekolah. Hal tersebut yang mungkin menjadi penyebab gaji guru honorer begitu kecil. Perbedaan lain biasanya terdapat pada seragam yang dikenakan. Seorang PNS biasanya wajib mengenakan seragam tertentu, begitupun dengan guru PNS. Seragam tersebut yang belum dimiliki oleh guru honorer, sehingga menimbulkan perbedaan ketika di sekolah. Perbedaan seragam ini pula Jakarta - Honorer, PNS Pegawai Negeri Sipil, dan PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah tiga hal yang berbeda. Meskipun sama-sama bekerja pada instansi pemerintahan, ketiganya sangat Peraturan Pemerintah PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon PNS Pasal 1 Ayat 1 “Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.” Sementara PNS menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1 Ayat 3, didefinisikan sebagai “... warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.”Sedangkan PPPK menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4, adalah “... warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.”Inilah perbedaan ketiganyaStatus ASN Aparatur Sipil NegaraMenurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 6, PNS dan PPPK termasuk ke dalam ASN. Sementara honorer tidak termasuk ke dalam golongan ini. Iklan FasilitasDilansir dari Bisnis, PNS akan mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan pengembangan kompetensi. Sementara PPPK mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, dan perlindungan pengembangan kompetensi. PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun dan hari tua karena mereka diangkat dengan perjanjian waktu kerja. Standar PengupahanUpah atau gaji PNS dan PPPK diatur secara jelas dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 dan PP Nomor 98 Tahun 2020. Gaji mereka diatur sesuai golongannya. Sementara honorer tidak memiliki standar pengupahan yang RAHIMA SARIBaca juga Tahun Depan Tenaga Honorer Dihapus, Bagaimana Nasib Mereka?
Keduanyabisa dibedakan berdasar beberapa aspek berikut: Guru PNS umumnya ditempatkan ke sekolah-sekolah formal tertentu sesuai instruksi dari instansi induk seperti Kemendikbud, sedangkan guru honorer umumnya direkrut sesuai kebutuhan langsung dari sekolah yang bersangkutan dan tidak menginduk pada instansi tertinggi di dunia pendidikan.
JOMBANG – Seragam khaki pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK bakal nganggur di almari. Ini setelah ada aturan baru terkait penggunaan seragam PNS, PPPK, dan tenaga honorer Pemkab Jombang. Aturan berlaku mulai 5 Juni. Perubahan aturan ini menuai reaksi negatif, utamanya bagi PPPK yang mayoritas guru. Mereka merasa ada kasta yang membedakan PPPK dan PNS. ’’Tidak hanya saya, banyak sekali yang sambat terkait aturan baru ini, sayang sekali jika harus dibeda-bedakan dari seragam,’’ kata salah satu guru PPPK yang mengajar di SD. Menurutnya, PPPK setara dengan PNS, sehingga tidak elok jika dibeda-bedakan melalui seragam yang dikenakan ketika berdinas. Seragam kakhi yang sudah dimiliki guru PPPK dan honorer juga nganggur tak terpakai setelah aturan baru ini diterbitkan. ’’Kita sebagai guru mengajarkan untuk tidak membeda-bedakan, malah kebijakan baru ini sifatnya diskriminatif. Padahal belum tentu kinerjanya tidak sebagus PNS,’’ ungkapnya. Keluhan yang sama juga disampaikan honorer Pemkab Jombang. Ia merasa keberadaan tenaga honorer dikesampingkan. Sebab, seragam yang digunakan tidak disamakan dengan PNS. ’’Kan jadi gimana gitu, kesannya honorer dikesampingkan,’’ ucapnya. Aturan seragam baru ini tertuang dalam SE nomor 800/1453/ tentang Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara yang ditandatangani Sekdakab Jombang, Agus Purnomo. SE menerangkan, pakaian dinas PNS Senin dan Selasa menggunakan seragam warna khaki. Seragam atasan putih dan bawahan hitam serta kerudung pink salem dikenakan Rabu. Kamis dan Jumat menggunakan batik. Serta seragam batik Korpri dikenakan saat HUT Korpri, tanggal 17 setiap bulan. Upacara hari besar nasional, dan rapat atau pertemuan yang diadakan Korpri. Sedangkan untuk PPPK, Senin sampai Rabu menggunakan kemeja putih dan bawahan hitam. Sedangkan batik digunakan Kamis dan Jumat. Agus Purnomo menyampaikan, aturan terkait seragam tersebut meneruskan dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. ’’Aturan itu dibuat karena kita melaksanakan Permendagri Nomor 11 tahun 2020. Kita sudah terlambat, harusnya ini dilaksanakan tahun 2021,’’ kata Agus Purnomo. Namun, karena kendala Covid-19 dan lain sebagainya, aturan baru dilaksanakan di Jombang setelah terbit Peraturan Bupati Jombang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang bulan lalu. ’’Setelah perbup jadi, kita langsung sosialisasikan ke masing-masing kepala OPD Organisasi Pemerintah Daerah, jadi ini bukan maunya pemda, tapi kita melaksanakan permendagri,’’ terangnya. wen/jif/riz
466Mjro.