Pengertian Khitbah (peminangan) secara Etimologis adalah meminta seorang wanita untuk dijadikan istri. Khitbah merupakan pengantar dan sebuah pendahuluan untuk menuju ke pernikahan. Khitbah ini juga merupakan persetujuan dari pihak yang dipinang untuk dijadikan pasangan yang meminang. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 1 (a), khitbah ialah
2.1 Definisi Khitbah. Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman para Salafush Shalih, di antaranya adalah: Pinangan (meminang/melamar) atau khitbah dalam bahasa Arab, merupakan pintu gerbang menuju pernikahan. Maka dari itu, jika sudah mengambil keputusan untuk taaruf maka segera menikah. Jarak ideal taaruf dan khitbah sekitar 1-3 minggu saja. 7. Akad. Tahap yang terakhir adalah melakukan akad. Apabila semua persiapan sudah baik, tiba saat untuk menikah. Dalam Islam, pernikahan mewah bukan hal wajib, cukup dilakukan semampunya saja. Hadits tersebut menjelaskan batas minimal mahar, yang mana cincin besi memiliki harga tidak lebih dari 3 dirham. Oleh karena itu, harta baik sedikit maupun banyak dapat dijadikan mahar. Hadits lain kemudian menyebutkan bahwa memberikan kemudahan dalam soal mahar lebih diutamakan Islam. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “hajah” pada hadis ini adalah ‘akad nikah’, karena pada acara inilah, umumnya seseorang membaca khutbatul hajah, yang umumnya tidak dibaca pada kesempatan yang lain. Hanya saja, yang zahir, hadis ini bersifat umum untuk semua hajat dan kepentingan, baik kepentingan akad nikah maupun lainnya.Tahallul. Tahallul artinya keluar dari keadaan ihram. Tahallul ada dua macam: (1) tahallul awwal (tahallul shugro), dan (2) tahalluts tsani (tahallul kubro). Tahallul awwal ketika telah melakukan: (1) lempar jumroh pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), (2) mencukur atau memendekkan rambut. Jika telah tahallul awwal, maka sudah boleh melakukan seluruhzgV3Cc.