Jawaban B. Hukum yang mengatur hak asasi manusia Dilansir dari Encyclopedia Britannica, pengakuan dan perlindungan ham mengandung arti bahwa hukum yang mengatur hak asasi manusia. Salah satu unsur terpenting dan yang harus terpenuhi dalam suatu negara hukum adalah adanya penghormatan dan perlindungan terhadap HAM. Hal ini dikarenakan adanya hubungan keseimbangan yang bersifat simbiosis mutualistik. Yang artinya bahwa jaminan, perlindungan, dan penghormatan HAM tidak mungkin tumbuh dan hidup secara wajar apabila tidak ada atau tidak terlaksananya prinsip- prinsip negara hukum. Karena prinsip negara hukum dimaksudkan untuk mengendalikan segala bentuk kekuasaan baik yang ada pada rakyat, terutama penguasa. Salah satu aspek penting membangun negara hukum adalah memberdayakan sistem penegakan hukum. Sistem penegakan hukum yang lemah cenderung tunduk pada kekuasaan bukan saja tidak mampu mewujudkan keadilan dan kebenaran, bahkan dapat menjadi alat kesewenang-wenangan yang menindas, termasuk menindas Oleh karena itu perlindungan HAM dalam suatu negara hukum merupakan unsur yang paling utama. Karena dalam negara hukum, 70 Bagir Manan, dkk, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi 187 perseorangan diakui sebagai manusia pribadi yang mendapatkan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang baik yang dilakukan oleh negara maupun oleh manusia yang lainnya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Sri Soemantri bahwa “Adanya jaminan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara mengandung arti bahwa setiap penguasa dalam negara tidak dapat dan tidak boleh bertindak sewenang-wenang kepada warga negaranya. Bahkan adanya hak-hak dasar itu juga mempunyai arti adanya keseimbangan dalam negara, yaitu keseimbangan antara kekuasaan dalam negara dan hak-hak dasar warga negara”.71 Oleh karena itu untuk melindungi hak-hak individu dan menghindari tindakan-tindakan yang sewenang-wenang maka hak-hak dan kebebasan individu harus diakui. Pengakuan ini diberikan karena hak asasi merupakan hak melekat pada diri manusia yang diperolehnya sejak kelahiran sebagai seorang manusia yang diciptakan dan dikaruniakan oleh Tuhan. a. HAM Menurut UUD 1945 Pra Amandemen. Di Indonesia, perdebatan mengenai pengaturan HAM dalam UUD sudah berlangsung sejak berdirinya negara ini, yaitu dimulai sejak pembuatan naskah UUD 1945 dalam sidang BPUPKI. Perdebatan tersebut terjadi diawali karena perbedaan pendapat mengenai apakah UUD yang akan dibuat harus memuat mengenai HAM atau tidak. Perdebatan mengenai perbedaan pendapat tersebut dapat ditelusuri dari persidangan-persidangan BPUPKI. Dalam sidang BPUPKI terdapat dua kelompok, yaitu pertama kelompok Soekarno – Soepomo dan kelompok kedua Moh. Hatta – Muhammad Yamin. Kelompok pertama menghendaki agar tidak mencantumkan hak-hak asasi dalam UUD karena Hak asasi manusia merupakan paham liberal 71 Sri Soemantri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung, 1992, hlm. 74. 188 dan individualisme yang bertentangan dengan paham gotong royong dan kekeluargaan. Dalam hal ini Soekarno menyatakan bahwa Saya minta kepada tuan-tuan dan nyonya-nyonya, buanglah sama sekali paham individualisme itu jangalah dimasukkan dalam undang-undang dasar kita yang dinamakan rights of the citizen sebagai yang dianjurkan oleh Republik Perancis itu adanya. Kita menghendaki keadilan sosial. Buat apa grondwet menuliskan bahwa, manusia bukan saja mempunyai kemerdekaan suara, kemerdekaan hak memberi suara, mengadakan persidangan dan berapat, jika misalnya tidak ada sociale rechtvaardigheid yang demikian itu? Buat apa kita membikin grondwet, apa guna grondwet itu kalau ia tidak dapat mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan. Grondwet yang berisi droit de I‟homme et du citoyen itu, tidak bisa menghilangkan kelaparannya orang yang miskin yang hendak mati kelaparan. Maka oleh karena itu, jikalau kita betul- betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, faham tolong menolong, faham gotong royong dan keadilan sosial enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme Pendapat yang dikemukakan oleh Soekarno tersebut didukung oleh Soepomo yang menolak paham individual perseorangan karena bertentangan dengan paham kekeluargaan. Lebih tepatnya Soepomo menyatakan bahwa Tadi dengan panjang lebar sudah diterangkan oleh anggota Soekarno bahwa dalam pembukaan itu kita telah menolak aliran pikiran perseorangan. Kita menerima dan menganjurkan aliran pikiran kekeluargaan. Oleh karena itu Undang-Undang Dasar kita tidak bisa lain dari pada pengandung sistem kekeluargaan. Tidak bisa kita memasukkan dalam UUD beberapa pasal-pasal tentang bentuk menurut aliran-aliran yang bertentangan. Misalnya dalam UUD kita tidak bisa memasukkan pasal-pasal yang tidak berdasarkan aliran kekeluargaan, meskipun sebetulnya kita ingin sekali memasukkan, dikemudian hari mungkin umpamanya negara bertindak sewenang-wenang. Akan tetapi jikalau hal itu kita masukkan, sebetulnya pada hakekatnya undang- undang dasar itu berdasarkan atas sifat perseorangan, dengan demikian sistem undang-undang dasar bertentangan dengan konstruksinya, hal itu sebagai konstruksi hukum tidak baik, jikalau ada kejadian bahwa pemerintah bertindak 72 Muhammad Yamin, Loc Cit, hlm. 296-297. 73 Ibid. 189 Pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh Soekarno dan Soepomo tersebut maka kelompok pertama menentang HAM dimasukkan dalam UUD karena menurut mereka, HAM dianggap berdampak negatif karena dilandasi oleh individualisme dan liberalisme74. Sehingga dalam pandangan negara integralistiknya Soepomo, HAM dipandang dalam tiga perspektif, yaitu 1 Dianggap berlebihan. Bahwa HAM itu berlebihan oleh Soepomo dijelaskan sebagai berikut tidak akan membutuhkan jaminan grund und freiheitsrechte dari individu contra staat oleh karena individu tidak lain ialah suatu bagian organik dari staat, yang menyelenggarakan kemuliaan staat, dan sebaliknya oleh politik yang terdiri di luar lingkungan suasana kemerdekaan seseorang. 2 Dibayangkan berdampak negatif. HAM berdampak negatif karena memiliki kaitan dengan individualisme dan liberalisme. yang mana menurut Soekarno individualisme dan liberalisme yang mengakibatkan persaingan bebas, yang pada gilirannya melahirkan kapitalisme. Kapitalisme merupakan sumber imperialisme dan karena imperialisme itulah maka Indonesia dijajah selama 350 tahun. Karena itu, filsafat individualisme jelas-jelas merupakan filsafat yang keliru. 3 Sebagai hak-hak perseorangan, yang selalu berada di bawah kepentingan bersama. Unggulnya kepentingan kolektif di atas hak- hak perseorangan dinyatakan oleh Soekarno bahwa yang menjadi aspirasi bangsa Indonesia ialah keadilan sosial dan aspirasi ini sudah dimasukkan ke dalam mukadimah UUD Indonesia sebagai protes keras terhadap individualisme. Apa gunanya memiliki kebebasan berpendapat, kebebasan memilih, kebebasan berserikat, kalau tidak dapat menghapus kelaparan yang di derita orang miskin yang karena kelaparannya ia menantang 74 Oleh Jimly Asshidiqie, pendapat dari Soekarno dan Soepomo yang mengatakan bahwa Hak Asasi Manusia yang bersumber pada individualisme dan liberalisme sebagaimana yang dianut dinegara-negara Barat bertentangan dengan paham kekeluargaan adalah tidak tepat. Menurutnya, ketidaktepatan pendapat Soekarno dan Soepomo ini karena HAM lahir bukan karena individualisme dan liberalisme melainkan lahir karena adanya reaksi menentang absolutisme dan tindakan sewenang- wenang yang dilakukan oleh penguasa pada waktu itu. 75 Adnan Buyung Nasution, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia Studi Sosio-Legal Atas Konstituante 1956-1959, Cet. Kedua, Pustaka Utama Graviti, 190 Namun pendapat dari kelompok pertama diatas mendapat tentangan dari kelompok kedua. Menurut kelompok kedua yang diwakili oleh Moh. Hatta dan Muhammad Yamin menyatakan bahwa agar pengaturan mengenai penghormatan dan perlindungan terhadap HAM diatur secara tegas dalam UUD. Dalam kaitannya dengan gotong royong dan kekeluargaan dan penentangan terhadap faham individualisme dan liberalisme, juga mendapat dukungan dari Hatta. Meskipun demikian menurut Hatta, hal tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk tidak memasukkan pasal mengenai HAM. Hatta berpendapat bahwa pengaturan mengenai HAM ini bertujuan untuk mencegah agar tidak terjadinya negara kekuasaan dalam negara Indonesia yang hendak di dirikan. Berkaitan dengan masalah HAM Moh. Hatta berpendapat “Memang kita harus menentang individualisme. Kita mendirikan negara baru di atas dasar gotong royong dan hasil usaha bersama. Tetapi satu hal yang saya kuatirkan, kalau tidak ada satu keyakinan atau satu pertanggungan kepada rakyat dalam Undang-Undang Dasar yang mengenai hak untuk mengeluarkan suara, yaitu bahwa nanti diatas Undang-Undang Dasar yang kita susun sekarang ini, mungkin terjadi suatu bentukan negara yang tidak kita setujui. Hendaklah kita memeperhatikan syarat-syarat supaya negara yang kita bikin, jangan menjadi negara kekuasaan. Kita menghendaki negara pengurus, kita membangunkan masyarakat baru yang berdasarkan gotong-royong, usaha bersama; tujuan kita ialah membaharui masyarakat. Tetapi di sebelah itu janganlah kita memberikan kekuasaan yang tidak terbatas kepada negara untuk menjadikan diatas negara baru itu suatu negara kekuasaan. Sebab itu ada baiknya dalam salah satu pasal, misalnya pasal yang mengenai warga negara, disebtukan juga.... supaya tiap-tiap warga negara jangan takut mengeluarkan suaranya. Yang perlu disebut di sini hak untuk berkumpul dan bersidang atau menyurat dan lain-lain. Jadi, bagaimanapun juga, kita menghargai tinggi keyakinan itu atas kemauan kita untuk menyusun negara baru, tetapi ada baiknya jaminan diberikan kepada rakyat, yaitu hak untuk merdeka berpikir. Memang agak sedikit berbau individualisme, tetapi saya katakan tadi bahwa ini bukan individualisme. Juga dalam kolektivisme ada sedikit hak bagi 191 anggota-anggota kolektivisme, anggota-anggota dari keluarga itu untuk mengeluarkan perasaannya”.76 Pendapat dari Hatta ini mendapatkan dukungan dari Muhammad Yamin. Dalam hal ini Yamin meminta agar pengaturan mengenai HAM tidak hanya satu pasal saja sebagaimana yang diusulkan oleh Moh. Hatta. Bahkan menurut Yamin pengaturan HAM dalam UUD harus diatur seluas-luasnya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Yamin, yaitu “Supaya aturan kemerdekaan warga negara dimasukkan dalam undang- undang dasar seluas-luasnya. saya menolak segala alasan-alasan yang dimajukan untuk tidak memasukkannya dan seterusnya dapatlah saya memajukannya, beberapa alasan pula, selain daripada yang dimajukan oleh anggota yang terhormat, Drs. Moh. Hatta tadi. Segala constitution lama dan baru diatas dunia berisi perlindungan antara dasar itu, misalnya undang-undang Dai Nippon, Republik Filipina dan Republik Tiongkok. Aturan dasar tidaklah berhubungan dengan liberalisme, melainkan semata-mata suatu keharusan perlindungan kemerdekaan yang harus diakui dalam Undang-undang dasar”.77 Akhirnya perdebatan dalam BPUPKI yang melibatkan antara kelompok Soekarno-Soepomo dengan kelompok Hatta-Yamin mengambil jalan tengah yang menghasilkan rumusan kompromi dengan disepakatinya pemuatan hak-hak asasi secara terbatas dalam UUD 1945. Pernyataan kompromis mengenai pasal hak asasi terlihat dari pernyataan Soepomo yang menyatakan bahwa “...oleh karena itu, kami usulkan aturan yang mengandung kompromis, akan tetapi tidak akan menentang sistematik rancangan anggaran dasar ini, ialah dengan menambahkan di dalam Undang- Undang Dasar suatu pasal yang berbunyi hukum yang menetapkan kemerdekaan penduduk untuk bersidang dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan dan lain-lain diatur dengan undang-undang. Dengan ini, pertama kita tidak mengemukakan hak yang dinamai subjectief recht, seperti hak perorangan, oleh karena itu adalah hasil aliran pikiran perseorangan, akan tetapi disini ahl itu 76 Bagir Manan, dkk, Loc Cit, hlm. 23-24 77 Jimly Asshidiqie, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, Makalah di sampaikan pada lecture peringatan 10 tahun Kontras, Jakarta, 26 Maret 2008. 192 disebut hukum; bagaimanapun juga diatur dalam undang-undang, bahwa hukum yang menetapkan kemerdekaan penduduk untuk bersidan dan berkumpul, untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan ditetapkan dalam undang-undang. Dengan demikiran hal itu adalah kewajiban. Ketentuan itu adalah kewajiban. Ketentuan itu mewajibkan pemerintah untuk membikin undang-undang tentang hal itu”.78 Adanya rumusan kompromistis tersebut maka lahirlah Pasal 28 UUD 1945. Selain Pasal 28, rumusan tentang hak asasi dalam UUD 1945 juga dapat diketemukan dalam Pasal 27, Pasal 29 ayat 2, Pasal 30 ayat 1, Pasal 31 ayat 1 dan Pasal 34 UUD 1945. Hak-hak tersebut yaitu Pasal 27. 1 Segala warga negara dalam kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya 2 Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 29 ayat 2 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 30 ayat 1 Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Pasal 31 ayat 1 Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Pasal 34. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. b. HAM Menurut UUD 1945 Amandemen. Salah satu aspek terpenting dilakukannya amandemen UUD 1945 adalah pengaturan mengenai HAM. Untuk lebih memberikan kepastian dalam hal penghormatan dan perlindungan terhadap HAM, 78 193 maka dalam UUD NRI 1945 pengaturan mengenai HAM lebih lengkap dibandingkan dengan UUD 1945. Sebagaimana diketahui bahwa pengaturan HAM dalam UUD 1945 sangatlah minim. Minimnya pengaturan mengenai HAM dalam UUD 1945 sebagaimana dikemukakan oleh Valina Singka Subekti disebabkan oleh “UUD 1945 sangat sedikit menjabarkan mengenai HAM Hak Asasi Manusia. Ini dapat dimengerti mengingat waktu yang sangat sempit untuk mempersiapkannya pada masa akhir pendudukan Jepang menjelang proklamasi kemerdekaan dulu. Di samping itu terdapat perbedaan pendapat di antara tokoh-tokoh masyarakat mengenai peranan Hak Asasi di dalam negara demokratis. Kita harus memahami bahwa pendapat-pendapat pada waktu itu sangat dipengaruhi oleh „declaration des droits de l‟homme et du citoyen‟ yang dianggap waktu itu sebagai sumber individualisme dan liberalisme. Oleh karenanya dianggap bertentangan dengan asas kekeluargaan dan gotong royong”.79 Diaturnya HAM dalam UUD NRI 1945 diharapkan akan semakin memperkuat komitmen untuk pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia, karena akan menjadikannya sebagai hak yang dilindungi secara konstitusional Constitutional right.80 Ketentuan yang memberikan pengakuan dan perlindungan konstitusional terhadap HAM juga untuk memperkuat Indonesia sebagai negara hukum. Mengenai HAM diatur dalam UUD agar terlindungi secara konstitusional, Agun Gunanjar Sudarsa dari F-PG mengemukakan bahwa “Perluasan masuknya butir-butir hak asasi manusia sebagai perwujudan kehendak Negara Indonesia dalam menjunjung tinggi nilai-nilai HAM. Masuknya lebih banyak lagi HAM ke dalam Undang-Undang Dasar 1945, niscaya akan meningkatkan jaminan konstitusional hak-hak asasi 79 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku VIII Warga Negara dan Penduduk, Hak Asasi Manusia dan Agama, Edisi Revisi, Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010, hlm. 224. 80 194 manusia Indonesia sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara dan bangsa yang lebih beradab dalam pergaulan internasional”.81 Di lain pihak, Hendardi dari PBHI mengatakan bahwa “Karena hak-hak asasi manusia adalah hak dasar warga negara maka ia harus didefinisikan dan dijamin di dalam konstitusi. Apabila hak-hak asasi manusia hanya dijamin dalam undang-undang atau produk hukum lainnya, maka bahayanya adalah berdasarkan hierarchy of norms itu perlindungan terhadapnya bisa dikesampingkan oleh Undang-Undang atau oleh produk lain, itulah sebabnya mengapa menjadi sangat penting untuk memberikan jaminan regional bagi hak-hak asasi manusia sebagai hak-hak dasar warga negara. Ini pula saya kira yang harus dimengerti sewaktu PBHI menolak adanya undang-undang HAM. Karena kami kuatir bahwa dengan HAM dia ditempatkan di dalam undang-undang itu dengan mudah sedemikan rupa di eliminir oleh undang-undang lain dan itu menjadi satu”.82 Beberapa fraksi kemudian menyatakan persetujuan tentang pentingnya aspek HAM diadopsi dalam perubahan UUD 1945. Sebagaimana diungkapkan oleh Fraksi PBB melalui Hamdan Zoelva bahwa “...Bagi Fraksi kami masalah Hak Asasi Manusia memang seharusnya dimuat dalam UUD ini sebagaimana selayaknya dilakukan oleh negara- negara demokrasi modern yang lainnya…”83 Pendapat ini dipertegas oleh Asnawi Latief, juru bicara F-PDU, tentang perlunya mengadopsi TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menjadi bagian dalam bab atau pasal dalam UUD. Pernyataan ini diungkapkan dalam sidang PAH I BP MPR-RI ke-6, 10 Desember 1999. “h. ...Khusus mengenai hak-hak warga negara agar diadopsi Tap MPR mengenai Hak-hak Asasi Manusia menjadi bagian dalam bab atau pasal dalam UUD 1945”.84 81 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, NaskahKomprehensif....,Buku VIII Warga Negara dan Penduduk, Hak Asasi Manusia dan Agama,Loc Cit, hlm. 219. 82 Op Cit, hlm. 246. 83 Op Cit, 226. 84 Ibid. 195 Dewa Gede Atmadja menyatakan bahwa hal-hal yang terkait hak asasi masih sangat sumir. “...hal-hal yang barangkali terkait dengan hak-hak asasi manusia, jelas sekali masih sangat sumir sekali. Memang Tap MPR 1998 barangkali memberikan ketetapan yang berkait dengan hak asasi Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998. Namun di dalam prinsip Undang-Undang Dasar sebagai landasan dasar dan sebagai dokumen hukum dan politik, hak asasi ini jelas merupakan materi muatan dari Undang-Undang Dasar. Di sinilah katanya Pak Yamin, keagungan dari Undang-Undang Dasar kalau dia mengatur hak asasi manusia”.85 Selanjutnya Taufiqurrohman Ruki menyatakan bahwa hak-hak warga negara berupa hak asasi manusia, meliputi pengakuan negara atas HAM; hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun; hak wanita dan hak anak; serta pembatasan- pembatasannya yang ditetapkan dengan undang-undang sebaiknya diwadahi dalam pasal Perdebatan-perdebatan dan usulan-usulan yang terjadi dalam sidang PAH BP MPR tersebut maka pengaturan mengenai HAM telah mendapatkan jaminan konstitusional yang kuat dalam UUD. Dalam UUD NRI 1945 pengaturan tentang HAM di atur secara khusus dalam Bab XA mengenai HAM. Selain itu pengaturan mengenai Hak-hak asasi juga dapat diketemukan dalam pasal-pasal yang lainnya, yaitu pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 ayat 2, Pasal 30 ayat 1, Pasal 31 ayat 1 dan ayat 2. Sehingga rumusan Hak asasi yang terdapat di dalam UUD 1945 amandemen adalah sebagai berikut Pasal 27 1 segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 2 tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 85 Op Cit, 236. 86 196 3 Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28B 1 Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 2 Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28C 1 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. 2 Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Pasal 28D 1 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 2 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. 3 Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 4 Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Pasal 28E 1 Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 2 Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 3 Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan 197 Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 28G 1 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 2 Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Pasal 28H 1 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 2 Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 3 Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 4 Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Pasal 28I 1 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
Menjaminkebebasannya sesuai dengan UUD NRI 1945 Pasal 29 ayat 2, " Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.". Solusi bagi permasalah ini adalah, sudah sepantasnya kita menghormati, memberi perlindungan, pemajuan dan pemenuhan pada HAM

Dari hasil penelitian yang telah penulis paparkan, bahwa ada perbedaan yang sangat mendasar mengenai pengaturan terhadap penghormatan terhadap HAM. Yang mana dalam UUD 1945 pra amandemen pengaturan tentang HAM bisa dikatakan sangatlah minim sekali kalau tidak ingin dikatakan tidak ada yaitu hanya 1 Pasal saja, sedangkan enam pasal yang lain mengatur mengenai HAW. Hal ini dikarenakan HAM yang bersifat individual menurut Soepomo dan Soekarno bertentangan dengan kepribadian bangsa dan negara Indonesia yang berlandaskan kepada asas kekeluargaan. 194 287 Adapun dalam UUD 1945 amandemen pengaturan mengenai hak asasi lebih komplit. Dalam UUD 1945 amandemen bukan saja mengatur mengenai HAM melainkan juga mengatur mengenai HAW, kewajiban asasi manusia KAM dan juga kewajiban negara terhadap hak asasi. Sehingga dengan demikian penulis memberikan analisis terhadap pengaturan HAM dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut a. HAM Menurut UUD 1945 pra amandemen. Pengaturan mengenai penghormatan dan perlindungan terhadap HAM yang singkat ini dikarenakan adanya beberapa faktor, yaitu pertama pada waktu pembahasan dalam sidang BPUPKI mengenai HAM dilakukan sebelum lahirnya Universal Declaration of human right deklarasi universal hak-hak asasi manusia. Kedua karena adanya perbedaan pendapat mengenai perlindungan HAM itu Dengan hanya dicantumkan tujuh pasal saja yang berkaitan dengan hak-hak asasi, maka ada beberapa sarjana misalnya Mahfud MD, Jimly Asshidiqie dan Harun Al-Rasyid menyatakan bahwa dalam UUD 1945 sebetulnya tidak mengatur mengenai Hak Asasi Manusia. Hal ini sebagaimana Mahfud MD katakan, bahwa dalam UUD 1945 tidak memuat pasal mengenai penghormatan dan perlindungan terhadap HAM melainkan hanya pengaturan HAW Hak Asasi Warga Negara. Lebih lanjut menurut Mahfud MD, bahwa antara HAM dengan HAW terdapat perbedaan yang mendasar. HAM pada dasarnya di pahami sebagai hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, jadi bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan 195 Perbedaan tersebut terutama mengenai apakah Hak Asasi Manusia perlu diatur dalam Undang-Undang Dasar atau tidak? 288 martabatnya sebagai Dengan kata lain bahwa HAM di dasarkan pada faham bahwa secara kondrati manusia itu, dimanapun, mempunyai hak-hak bawaan yang tidak bisa dipindah, diambil dan dialihkan. Sedangkan dalam HAW, hak itu hanya mungkin diperoleh karena seseorang mempunyai status sebagai warga Sedangkan status warga negara ini diberikan oleh negara pemerintah. Jadi HAW ini bukan hak yang melekat pada diri seseorang sebagaimana dalam HAM, melainkan hak yang timbul karena pemberian negara pemerintah. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Jimly Asshidiqie. Menurutnya ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 lebih banyak mengatur mengenai HAW Citizens right atau the citizens constitutional rights daripada HAM. Bahwa hak konstitusional warga negara hanya berlaku bagi orang yang mempunyai status warga negara, sedangkan bagi warga negara asing tidak dijamin. Lebih lanjut Jimly Asshidiqie mengatakan bahwa satu-satunya hak yang berlaku bagi setiap penduduk adalah dalam rumusan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Bahkan oleh Harun Al-Rasyid, UUD 1945 itu sama sekali tidak memberikan jaminan apapun mengenai HAM. Menurutnya yang diperdebatkan antara Soekarno-Soepomo dengan Hatta-Yamin hanya berkenaan dengan substansi Pasal 28 UUD 1945. Lebih lanjut Harun Al-Rasyid menyatakan bahwa Pasal 28 UUD 1945 itu sama sekali tidak memberikan jaminan mengenai adanya pengakuan konstitusional akan hak dan kebebasan berserikat freedom of assosiation, berkumpul 196 Franz Magnis Suseno, Etika Politik Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Cet. Ketiga, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991, hlm. 121. 197 Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia Studi Tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan, Cet. Kedua, Rineka Cipta, Jakarta, 289 freedom of assembly, dan menyatakan pendapat freedom of expression. Karena Pasal 28 UUD 1945 hanya menyatakan bahwa hak-hak tersebut akan ditetapkan dengan undang-undang. Artinya, sebelum ditetapkan dengan undang-undang, hak itu sendiri belum Namun dalam hal ini, menurut interpretasi Soepomo, kalau sudah tercantum dalam UUD berarti suatu jaminan, meskipun belum ada undang-undang atau peraturan Adapun mengenai minimnya pengaturan HAM dalam UUD 1945 menurut Sumobroto dan Marwoto dikarenakan pengaturan mengenai HAM disesuaikan dengan falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Selengkapnya Sumobroto dan Marwoto mengatakan “UUD 1945 mengangkat fenomena HAM yang hidup di kalangan masyarakat. Atas dasar itu, HAM yang tersirat di dalam UUD 1945 bersumber pada falsafah dan pandangan hidup bangsa, yaitu Pancasila. Penegakan HAM di Indonesia sejalan dengan implementasi dari nilai- nilai Pancasila dan kehidupan bernegara dan berbangsa”.200 Terkait dengan pernyataan dari Sumobroto dan Marwoto diatas, penulis berpendapat bahwa kurang tepat jika minimnya pengaturan mengenai HAM di Indonesia dikarenakan disesuaikan dengan pandangan hidup dan falsafah Pancasila. Karena pada dasarnya HAM merupakan bersifat universal. Maksudnya adalah bahwa HAM itu merupakan hak yang melekat pada diri manusia sejak kelahirannya yang berlaku secara universal tidak memandang kondisi sosial, ekonomi, dan politik maupun kelas sosial, faham yang dianutnya. Sedangkan Adnan Buyung Nasution menilai bahwa dengan sikap dan 198 Jimly Asshidiqie, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, Ibid. 199 Ibid. 200 290 pandangan partikularistik201 hal ini adalah bukti nyata betapa sistematisnya upaya penguburan terhadap prinsip-prinsip fundamental HAM di Indonesia. Sebab dengan menyatakan bahwa bangsa Indonesia memiliki konsepsi dan persepsi tersendiri mengenai HAM berarti telah mengingkari kenyataan bahwa manusia Indonesia sesungguhnya sama dan sederajat dengan manusia-manusia di muka bumi Namun pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa UUD 1945 tidak mengatur secara tegas mengenai HAM mendapat bantahan dari beberapa sarjana, antara lain oleh Dahlan Thaib dan Muhammad Tahir Azhari. Menurut mereka UUD 1945 telah memuat mengenai HAM. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Dahlan Thaib, bahwa UUD 1945 sangat menghargai HAM. Bahkan Dahlan Thaib pun menolak anggapan yang mengatakan bahwa UUD 1945 tidak mengatur mengenai HAM. Menurutnya, jika diteliti UUD 1945 dari sudut pandang HAM, akan ditemukan lebih banyak didalamnya daripada banyak orang menduga bahwa ia tidak mengandung HAM atau beberapa pasal saja yang secara langsung mengenai Dengan demikian, maka Dahlan Thaib melihat ada 15 HAM yang diatur dalam UUD 1945 baik dalam pembukaan, batang tubuh maupun alam penjelasan. Hak-hak tersebut yaitu 1. Hak menentukan nasib sendiri alenia I pembukaan; 2. Hak akan warga negara Pasal 26; 3. Hak Persamaan di depan hukum Pasal 27 ayat 1; 4. Hak untuk bekerja Pasal 27 ayat 2; 5. Hak untuk hidup layak Pasal 27 ayat 2; 201 Pandangan partikularistik adalah pandangan yang menilai bahwa HAM disesuaikan dengan kebudayaan dan adat-istiadat setempat yang bersifat khas. 202 Adnan Buyung Nasution, Arus Pemikiran Konstitusionalisme Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, Kata Hasta Pustaka, Jakarta, 2007, hlm. 46. 203 Dahlan Thaib, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum dan Konsitusi, Cet. Kedua, Liberty, Yogyakarta, 2000, hlm. 87. 291 6. Hak untuk berserikat Pasal 28; 7. Hak untuk menyatakan pendapat Pasal 28; 8. Hak untuk beragama Pasal 29 ayat 2; 9. Hak untuk membela negara Pasal 30; 10. Hak untuk pendidikan Pasal 31; 11. Hak akan kesejahteraan sosial Pasal 33; 12. Hak akan jaminan sosial Pasal 34; 13. Hak akan kebebasan dan kemandirian peradilan Penjelasan Pasal 24 dan Pasal 25; 14. Hak untuk mempertahankan tradisi budaya Penjelasan Pasal 32; 15. Hak mempertahankan bahasa daerah Penjelasan pasal 31.204 Pernyataan dari Dahlan Thaib diatas diperkuat oleh Muhammad Tahir Azhary. Menurutnya, adalah suatu anggapan yang keliru jika mengatakan UUD 1945 tidak atau kurang menjamin HAM. Tepatnya Tahir Azhary mengatakan “Apabila diperhatikan baik pembukaan maupun batang tubuh UUD 1945, ternyata cukup banyak memperhatikan hak-hak asasi... berdasarkan itu, UUD 1945 mengakui hak-hak asasi individu, tetapi tidak berarti seperti kepentingan perseorangan atau komunisme-fasisme yang mengutamakan masyarakatnya atau negaranya. Dengan demikian kepentingan hak asasi individu diletakkan dalam rangka kepentingan masyarakat. Hak asasi individu diakui substansinya, namun dibatasi jangan sampai melanggar hak individu lainnya ataupun hak asasi orang banyak atau masyarakat”.205 b. HAM Menurut UUD 1945 amandemen. Dari hasil penelitian yang sudah dilakukan, maka dapat dikatakan bahwa pengaturan mengenai HAM di dalam UUD 1945 amandemen telah mengalami perubahan yang sangat signifikan. bahkan Jimly Asshidiqie berpendapat bahwa ketentuan baru yang diadopsi ke dalam UUD 1945 setelah perubahan kedua pada tahun 2000 termuat dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, ditambah dengan beberapa ketentuan lainnya yang tersebar di beberapa pasal. Karena itu, 204 Op Cit , hlm. 34. 205 Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 1945 Sampai Dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002, Cet. Ketiga, Kencana, 292 perumusan tentang hak asasi manusia dalam konstitusi Republik Indonesia dapat dikatakan sangat lengkap dan menjadikan UUD 1945 amandemen sebagai salah satu UUD yang paling lengkap memuat ketentuan yang memberikan perlindungan terhadap Meskipun demikian pengaturan HAM dalam UUD 1945 amandemen mendapat kritik dari beberapa sarjana antara lain oleh Majda el Muhtaj dan Saldi Isra. Majda el Muhtaj menjelaskan bahwa dalam redaksional dan jangkauan lingkup HAM yang dimuat dalam hasil perubahan kedua UUD 1945 masih terbilang sangat sederhana, bahkan tidak menggambarkan sebuah komitmen atas penegakan hukum dan HAM. Selanjutnya, menurut el Muhtaj ketidak jelasan lainnya juga terlihat dari penekanan muatan HAM yang tidak jelas sebagai akibat dari penggabungan muatan HAM dengan muatan HAM lainnya yang sebenarnya tidak sejalan atau sinkron, misalnya Pasal 28C yang menggabungkan hak atas kebutuhan dasariah dengan hak mendapatkan pendidikan dan seni Adapun Saldi Isra berpendapat bahwa materi muatan HAM dalam perubahan kedua UUD 1945 tidak konsisten dalam merumuskan kategorisasi hak-hak asasi, apakah pembagiannya menurut kategori hak sipil dan hak ekonomi, sosial, budaya, ataukah mendefinisikannya dengan menggunakan pembagian atas derogable rights dan non derogable rights, ataukah merumuskannya dengan cara memuat hak- hak individual, komunal dan vulnerable Menurut penulis sendiri, meskipun pengaturan hak asasi dalam UUD 1945 amandemen tidak memuat kategorisasi atau pengelompokan 206 Jimly Asshidiqie, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, Loc Cit, hlm. 25. 207 Majda El Muhtaj, Loc Cit, hlm. 115. 208 Ibid. 293 sebagaimana kritik yang disampaikan oleh Saldi Isra diatas. Namun jika dicermati dan ditelusuri, dalam UUD 1945 amandemen dapat diketemukan mengenai HAM, HAW, KAM dan juga tanggung jawab negara. Adapun terkait dengan HAM itu sendiri, dalam UUD 1945 amandemen HAM dapat dikelompokkan atau dikategorikan kedalam delapan kelompok hak asasi yaitu 1 Hak yang tidak dapat dikurangi non derogable right; 2 Hak-hak sipil; 3 Hak-hak Politik; 4 hak- hak ekonomi; 5 Hak-hak Sosial; 6 Hak-hak budaya; 7 Hak-hak Khusus; dan 8 Hak-hak atas Pembangunan. 1. Kelompok non derogable Right hak yang tidak dapat dikurangi.209 a. Hak untuk hidup; b. Hak untuk tidak disiksa; c. Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani; d. Hak beragama; e. Hak untuk tidak diperbudak; f. Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum; g. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. 2. Kelompok Hak-Hak Sipil. - Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya Pasal 28A; - Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah Pasal 28B ayat 1; - Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum Pasal 28D ayat 1 209 294 - Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan Pasal 28D ayat 4; - Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamnya Pasal 28E ayat 1, - Setiap orang bebas memilih kewarganegaraan Pasal 28E ayat 1, - Setiap orang bebas memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali Pasal 28E ayat 1; - Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya Pasal 28E ayat 2; - Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman Pasal 28G ayat 1; - Setiap orang berhak atas perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi Pasal 28G ayat 1; - Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia Pasal 28G ayat 2; - Setiap orang berhak memperoleh suaka politik dari negara lain Pasal 28G ayat 2; - Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapakan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu Pasal 28I ayat 2; 295 3. Kelompok hak-hak politik. a. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikaran secara lisan dan tulisan dan sebagainya Pasal 28; b. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat Pasal 28E ayat 3; 4. Kelompok hak-hak ekonomi. a. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja Pasal 28D ayat 2; b. Setiap orang bebas memilih pekerjaan pasal 28E ayat 1, c. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun Pasal 28H ayat 4; 5. Kelompok hak-hak sosial. a. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia Pasal 28C ayat 1; b. Setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran pasal 28E ayat 1, c. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya Pasal 28F d. Setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia Pasal 28F; 296 e. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal Pasal 28H ayat 1 f. Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat Pasal 28H ayat 1; g. Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan pasal 28H ayat 1; h. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya serta utuh sebagai manusia yang bermartabat Pasal 28H ayat 3; 6. Kelompok hak-hak budaya. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban Pasal 28I ayat 3; 7. Kelompok Hak-Hak Khusus. a. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang Pasal 28B ayat 2; b. Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Pasal 28B ayat 2; c. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai kesamaan dan keadilan Pasal 28H ayat 2; 8. Kelompok hak-hak atas pembangunan. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya Pasal 28C ayat 2; Selain HAM dalam UUD NRI 1945 juga diatur mengenai HAW. Sebagaimana telah penulis singgung bahwa HAW adalah hak yang lahir karena adanya pemberian dari negara atau pemerintah. 297 Sehingga HAW ini hanya berlaku bagi warga negara Republik Indonesia. Setidaknya ada empat macam HAW yang diatur dalam UUD NRI 1945. Adapun HAW tersebut adalah 1. Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara Pasal 27 ayat 3; 2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 ayat 2; 3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan Pasal 28D ayat 3; 4. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan Pasal 31 ayat 1. UUD NRI 1945 selain mengatur mengenai HAM dan HAW juga mengatur mengenai KAM dan tanggung jawab negara. Adapun kewajiban asasi dan tanggung jawab negara tersebut adalah 1. Kewajiban asasi manusia. a. Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya Pasal 27 ayat 1; b. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara Pasal 27 ayat 3; c. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Pasal 28J ayat 1; d. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama, 298 moralitas dan kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis Pasal 28J ayat 2; e. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar Pasal 31 ayat 2. 2. Tanggung jawab negara. a. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah Pasal 28I ayat 4; b. Untuk menegakkan dan melindungi hak-hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan Pasal 28I ayat 5; c. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu Pasal 29 ayat 2; d. Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar pasal 31 ayat 2. Diaturnya HAM dan HAW di dalam UUD 1945 amandemen menandakan bahwa setiap orang dimanapun ia berada harus dijamin hak-hak asasinya. Sedangkan dalam hal kewajiban asasi, berarti bahwa setiap orang dimanapun ia berada, juga wajib menjunjung tinggi hak- hak asasi orang lain sebagaimana mestinya. Sedangkan diaturnya hak dan kewajiban asasi dalam UUD 1945 amandemen merefleksikan bahwa bangsa dan negara Indonesia adalah manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana yang tercantum dalam sila kedua Pancasila. 299 Dengan demikian maka negara hukum Pancasila telah memberikan kedudukan yang tinggi dan mulia atas potensi dan martabat manusia. Karenanya ajaran HAM berdasarkan negara hukum Pancasila dijiwai dan dilandasi asas normatif theisme-religious a. Bahwa HAM adalah karunia dan anugerah Maha Pencipta sila I dan II sekaligus amanat untuk dinikmati dan disyukuri oleh umat manusia. b. Bahwa menegakkan HAM senantiasa berdasarkan asas keseimbangan dengan kewajiban asasi manusia KAM. Artinya, HAM akan tegak hanya berkat umat manusia menunaikan KAM sebagai amanat Maha Pencipta, sebagai integritas moral martabat manusia. c. Kewajiban asasi manusia KAM berdasarkan filsafat Pancasila adalah - Manusia wajib mengakui sumber HAM life, liberty, property adalah Tuhan Yang Maha Pencipta sila I yang menganugerahkan dan mengamanatkan potensi kepribadian jasmani dan rohani sebagai martabat luhur kemanusiaan. - Manusia wajib mengakui dan menerima kedaulatan Maha Pecipta atas semesta, termasuk atas nasib dan takdir manusia. - Manusia wajib berterima kasih dan berkhidmat kepada Maha Pencipta, atas anugerah dan amanat yang dipercayakan kepada kepribadian manusia.210 Sementara itu pemahaman HAM dalam negara hukum Pancasila, oleh Albert Hasibuan didasarkan pada a. HAM dipahami dalam terminologi hubungan atau relationship. Hak harus dilihat dalam hubungannya dengan masyarakat secara keseluruhan, dan pada saat yang sama masyarakat atau suatu komunitas berhubungan dengan hak-hak seorang individu; b. Dalam pengembangan hak asasi manusia, berarti menerima adanya kewajiban atau tanggung jawab manusia, hak asasi manusia tidak dapat dibicarakan tanpa adanya implikasi langsung dari kewajiban masyarakat untuk menghormati HAM; c. HAM harus dipahami sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Pemahaman ini menunjukkan bahwa pada akhirnya hanya ada satu hak, yaitu hak untuk menjadi manusia, atau right to be 210 Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Loc Cit, hlm. 392-393. 211 300 7. Persamaan di Depan Hukum equality before the law. Dari hasil penelitian yang sudah dilakukan, maka asas persamaan di depan hukum equality before the law, mempunyai arti bahwa memberlakukan semua warga negara baik itu rakyat maupun pemerintah adalah sama. Oleh penulis hal ini dipahami bahwa setiap perbuatan yang dilakukan oleh warga negara maupun oleh pemerintah harus di pertanggungjawabkan di hadapan hukum. Selain itu asas persamaan di depan hukum equality before the law juga mengandung arti bahwa setiap orang juga mendapatkan perlakuan yang sama equal treatment dihadapan hukum. Maksud dari perlakuan yang sama adalah jika ada dua orang bersengketa datang ke hadapan hakim Pengadilan, maka kedua orang yang bersengketa tersebut harus diperlakukan sama oleh hakim audi et alteram partem. Perlakuan yang sama ini bertujuan agar memberikan jaminan adanya akses untuk memperoleh keadilan access to justice bagi semua orang tanpa memperdulikan latar belakangnya. Agar terciptanya keadilan bagi semua orang dalam proses peradilan maka setiap orang yang berperkara di pengadilan harus memperoleh pembelaan dari advokat. Ini artinya kalau orang yang mampu mempunyai masalah hukum, orang tersebut dapat menunjuk seorang atau lebih advokat untuk membela kepentingannya. Sebaliknya seorang yang tidak mampu juga dapat meminta pembelaan dari seorang atau lebih pembela umum public defender sebagai pekerja di lembaga bantuan hukum legal aid institute untuk membela kepentingannya dalam suatu perkara hukum. Akan terjadi ketidak adilan jika hanya orang yang mampu saja yang dibela oleh advokat dalam masalah hukum, sedangkan orang tidak 301 mampu fakir miskin tidak memperoleh pembelaan karena tidak sanggup membayar uang jasa fee seorang Dengan demikian maka tidak ada diskriminasi dihadapan hukum, dihadap hukum semua orang diperlakukan sama. Setiap orang yang diajukan di dalam pengadilan harus mendapatkan proses yang adil dengan tidak membeda-bedakan orang dan latar belakangnya, seperti latar belakang gender, sosial ekonomi, agama ras, warna kulit maupun keturunannya. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 4 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Sebagaimana telah penulis nyatakan di atas bahwa dalam asas persamaan di depan hukum equality before the law, baik warga negara maupun pemerintah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berkenaan dengan hal tersebut maka pemerintahpun dapat dituntut di hadapan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Menurut penulis penuntutan terhadap pemerintah dapat dilakukan melalui dua cara yaitu melalui peradilan tata usaha negara dan peradilan tata negara. Terkait dengan hal tersebut, pada konsep rule of law hukum ditegakkan secara adil dan tepat. Karena semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, maka ordinary court dianggap cukup untuk mengadili semua perkara termasuk perbuatan 212 Frans H. Winata, Bantuan Hukum Sebagai Hak Konstitusional Fakir Miskin,

\n \n pengakuan dan perlindungan ham mengandung arti
DmiW6x.
  • wy9p8cvylg.pages.dev/117
  • wy9p8cvylg.pages.dev/170
  • wy9p8cvylg.pages.dev/332
  • wy9p8cvylg.pages.dev/205
  • wy9p8cvylg.pages.dev/23
  • wy9p8cvylg.pages.dev/93
  • wy9p8cvylg.pages.dev/116
  • wy9p8cvylg.pages.dev/234
  • wy9p8cvylg.pages.dev/20
  • pengakuan dan perlindungan ham mengandung arti