Dari hasil penelitian yang telah penulis paparkan, bahwa ada perbedaan yang sangat mendasar mengenai pengaturan terhadap penghormatan terhadap HAM. Yang mana dalam UUD 1945 pra amandemen pengaturan tentang HAM bisa dikatakan sangatlah minim sekali kalau tidak ingin dikatakan tidak ada yaitu hanya 1 Pasal saja, sedangkan enam pasal yang lain mengatur mengenai HAW. Hal ini dikarenakan HAM yang bersifat individual menurut Soepomo dan Soekarno bertentangan dengan kepribadian bangsa dan negara Indonesia yang berlandaskan kepada asas kekeluargaan. 194 287 Adapun dalam UUD 1945 amandemen pengaturan mengenai hak asasi lebih komplit. Dalam UUD 1945 amandemen bukan saja mengatur mengenai HAM melainkan juga mengatur mengenai HAW, kewajiban asasi manusia KAM dan juga kewajiban negara terhadap hak asasi. Sehingga dengan demikian penulis memberikan analisis terhadap pengaturan HAM dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut a. HAM Menurut UUD 1945 pra amandemen. Pengaturan mengenai penghormatan dan perlindungan terhadap HAM yang singkat ini dikarenakan adanya beberapa faktor, yaitu pertama pada waktu pembahasan dalam sidang BPUPKI mengenai HAM dilakukan sebelum lahirnya Universal Declaration of human right deklarasi universal hak-hak asasi manusia. Kedua karena adanya perbedaan pendapat mengenai perlindungan HAM itu Dengan hanya dicantumkan tujuh pasal saja yang berkaitan dengan hak-hak asasi, maka ada beberapa sarjana misalnya Mahfud MD, Jimly Asshidiqie dan Harun Al-Rasyid menyatakan bahwa dalam UUD 1945 sebetulnya tidak mengatur mengenai Hak Asasi Manusia. Hal ini sebagaimana Mahfud MD katakan, bahwa dalam UUD 1945 tidak memuat pasal mengenai penghormatan dan perlindungan terhadap HAM melainkan hanya pengaturan HAW Hak Asasi Warga Negara. Lebih lanjut menurut Mahfud MD, bahwa antara HAM dengan HAW terdapat perbedaan yang mendasar. HAM pada dasarnya di pahami sebagai hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, jadi bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan 195 Perbedaan tersebut terutama mengenai apakah Hak Asasi Manusia perlu diatur dalam Undang-Undang Dasar atau tidak? 288 martabatnya sebagai Dengan kata lain bahwa HAM di dasarkan pada faham bahwa secara kondrati manusia itu, dimanapun, mempunyai hak-hak bawaan yang tidak bisa dipindah, diambil dan dialihkan. Sedangkan dalam HAW, hak itu hanya mungkin diperoleh karena seseorang mempunyai status sebagai warga Sedangkan status warga negara ini diberikan oleh negara pemerintah. Jadi HAW ini bukan hak yang melekat pada diri seseorang sebagaimana dalam HAM, melainkan hak yang timbul karena pemberian negara pemerintah. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Jimly Asshidiqie. Menurutnya ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945 lebih banyak mengatur mengenai HAW Citizens right atau the citizens constitutional rights daripada HAM. Bahwa hak konstitusional warga negara hanya berlaku bagi orang yang mempunyai status warga negara, sedangkan bagi warga negara asing tidak dijamin. Lebih lanjut Jimly Asshidiqie mengatakan bahwa satu-satunya hak yang berlaku bagi setiap penduduk adalah dalam rumusan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Bahkan oleh Harun Al-Rasyid, UUD 1945 itu sama sekali tidak memberikan jaminan apapun mengenai HAM. Menurutnya yang diperdebatkan antara Soekarno-Soepomo dengan Hatta-Yamin hanya berkenaan dengan substansi Pasal 28 UUD 1945. Lebih lanjut Harun Al-Rasyid menyatakan bahwa Pasal 28 UUD 1945 itu sama sekali tidak memberikan jaminan mengenai adanya pengakuan konstitusional akan hak dan kebebasan berserikat freedom of assosiation, berkumpul 196 Franz Magnis Suseno, Etika Politik Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Cet. Ketiga, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991, hlm. 121. 197 Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia Studi Tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan, Cet. Kedua, Rineka Cipta, Jakarta, 289 freedom of assembly, dan menyatakan pendapat freedom of expression. Karena Pasal 28 UUD 1945 hanya menyatakan bahwa hak-hak tersebut akan ditetapkan dengan undang-undang. Artinya, sebelum ditetapkan dengan undang-undang, hak itu sendiri belum Namun dalam hal ini, menurut interpretasi Soepomo, kalau sudah tercantum dalam UUD berarti suatu jaminan, meskipun belum ada undang-undang atau peraturan Adapun mengenai minimnya pengaturan HAM dalam UUD 1945 menurut Sumobroto dan Marwoto dikarenakan pengaturan mengenai HAM disesuaikan dengan falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Selengkapnya Sumobroto dan Marwoto mengatakan âUUD 1945 mengangkat fenomena HAM yang hidup di kalangan masyarakat. Atas dasar itu, HAM yang tersirat di dalam UUD 1945 bersumber pada falsafah dan pandangan hidup bangsa, yaitu Pancasila. Penegakan HAM di Indonesia sejalan dengan implementasi dari nilai- nilai Pancasila dan kehidupan bernegara dan berbangsaâ.200 Terkait dengan pernyataan dari Sumobroto dan Marwoto diatas, penulis berpendapat bahwa kurang tepat jika minimnya pengaturan mengenai HAM di Indonesia dikarenakan disesuaikan dengan pandangan hidup dan falsafah Pancasila. Karena pada dasarnya HAM merupakan bersifat universal. Maksudnya adalah bahwa HAM itu merupakan hak yang melekat pada diri manusia sejak kelahirannya yang berlaku secara universal tidak memandang kondisi sosial, ekonomi, dan politik maupun kelas sosial, faham yang dianutnya. Sedangkan Adnan Buyung Nasution menilai bahwa dengan sikap dan 198 Jimly Asshidiqie, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, Ibid. 199 Ibid. 200 290 pandangan partikularistik201 hal ini adalah bukti nyata betapa sistematisnya upaya penguburan terhadap prinsip-prinsip fundamental HAM di Indonesia. Sebab dengan menyatakan bahwa bangsa Indonesia memiliki konsepsi dan persepsi tersendiri mengenai HAM berarti telah mengingkari kenyataan bahwa manusia Indonesia sesungguhnya sama dan sederajat dengan manusia-manusia di muka bumi Namun pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa UUD 1945 tidak mengatur secara tegas mengenai HAM mendapat bantahan dari beberapa sarjana, antara lain oleh Dahlan Thaib dan Muhammad Tahir Azhari. Menurut mereka UUD 1945 telah memuat mengenai HAM. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Dahlan Thaib, bahwa UUD 1945 sangat menghargai HAM. Bahkan Dahlan Thaib pun menolak anggapan yang mengatakan bahwa UUD 1945 tidak mengatur mengenai HAM. Menurutnya, jika diteliti UUD 1945 dari sudut pandang HAM, akan ditemukan lebih banyak didalamnya daripada banyak orang menduga bahwa ia tidak mengandung HAM atau beberapa pasal saja yang secara langsung mengenai Dengan demikian, maka Dahlan Thaib melihat ada 15 HAM yang diatur dalam UUD 1945 baik dalam pembukaan, batang tubuh maupun alam penjelasan. Hak-hak tersebut yaitu 1. Hak menentukan nasib sendiri alenia I pembukaan; 2. Hak akan warga negara Pasal 26; 3. Hak Persamaan di depan hukum Pasal 27 ayat 1; 4. Hak untuk bekerja Pasal 27 ayat 2; 5. Hak untuk hidup layak Pasal 27 ayat 2; 201 Pandangan partikularistik adalah pandangan yang menilai bahwa HAM disesuaikan dengan kebudayaan dan adat-istiadat setempat yang bersifat khas. 202 Adnan Buyung Nasution, Arus Pemikiran Konstitusionalisme Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, Kata Hasta Pustaka, Jakarta, 2007, hlm. 46. 203 Dahlan Thaib, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum dan Konsitusi, Cet. Kedua, Liberty, Yogyakarta, 2000, hlm. 87. 291 6. Hak untuk berserikat Pasal 28; 7. Hak untuk menyatakan pendapat Pasal 28; 8. Hak untuk beragama Pasal 29 ayat 2; 9. Hak untuk membela negara Pasal 30; 10. Hak untuk pendidikan Pasal 31; 11. Hak akan kesejahteraan sosial Pasal 33; 12. Hak akan jaminan sosial Pasal 34; 13. Hak akan kebebasan dan kemandirian peradilan Penjelasan Pasal 24 dan Pasal 25; 14. Hak untuk mempertahankan tradisi budaya Penjelasan Pasal 32; 15. Hak mempertahankan bahasa daerah Penjelasan pasal 31.204 Pernyataan dari Dahlan Thaib diatas diperkuat oleh Muhammad Tahir Azhary. Menurutnya, adalah suatu anggapan yang keliru jika mengatakan UUD 1945 tidak atau kurang menjamin HAM. Tepatnya Tahir Azhary mengatakan âApabila diperhatikan baik pembukaan maupun batang tubuh UUD 1945, ternyata cukup banyak memperhatikan hak-hak asasi... berdasarkan itu, UUD 1945 mengakui hak-hak asasi individu, tetapi tidak berarti seperti kepentingan perseorangan atau komunisme-fasisme yang mengutamakan masyarakatnya atau negaranya. Dengan demikian kepentingan hak asasi individu diletakkan dalam rangka kepentingan masyarakat. Hak asasi individu diakui substansinya, namun dibatasi jangan sampai melanggar hak individu lainnya ataupun hak asasi orang banyak atau masyarakatâ.205 b. HAM Menurut UUD 1945 amandemen. Dari hasil penelitian yang sudah dilakukan, maka dapat dikatakan bahwa pengaturan mengenai HAM di dalam UUD 1945 amandemen telah mengalami perubahan yang sangat signifikan. bahkan Jimly Asshidiqie berpendapat bahwa ketentuan baru yang diadopsi ke dalam UUD 1945 setelah perubahan kedua pada tahun 2000 termuat dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, ditambah dengan beberapa ketentuan lainnya yang tersebar di beberapa pasal. Karena itu, 204 Op Cit , hlm. 34. 205 Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 1945 Sampai Dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002, Cet. Ketiga, Kencana, 292 perumusan tentang hak asasi manusia dalam konstitusi Republik Indonesia dapat dikatakan sangat lengkap dan menjadikan UUD 1945 amandemen sebagai salah satu UUD yang paling lengkap memuat ketentuan yang memberikan perlindungan terhadap Meskipun demikian pengaturan HAM dalam UUD 1945 amandemen mendapat kritik dari beberapa sarjana antara lain oleh Majda el Muhtaj dan Saldi Isra. Majda el Muhtaj menjelaskan bahwa dalam redaksional dan jangkauan lingkup HAM yang dimuat dalam hasil perubahan kedua UUD 1945 masih terbilang sangat sederhana, bahkan tidak menggambarkan sebuah komitmen atas penegakan hukum dan HAM. Selanjutnya, menurut el Muhtaj ketidak jelasan lainnya juga terlihat dari penekanan muatan HAM yang tidak jelas sebagai akibat dari penggabungan muatan HAM dengan muatan HAM lainnya yang sebenarnya tidak sejalan atau sinkron, misalnya Pasal 28C yang menggabungkan hak atas kebutuhan dasariah dengan hak mendapatkan pendidikan dan seni Adapun Saldi Isra berpendapat bahwa materi muatan HAM dalam perubahan kedua UUD 1945 tidak konsisten dalam merumuskan kategorisasi hak-hak asasi, apakah pembagiannya menurut kategori hak sipil dan hak ekonomi, sosial, budaya, ataukah mendefinisikannya dengan menggunakan pembagian atas derogable rights dan non derogable rights, ataukah merumuskannya dengan cara memuat hak- hak individual, komunal dan vulnerable Menurut penulis sendiri, meskipun pengaturan hak asasi dalam UUD 1945 amandemen tidak memuat kategorisasi atau pengelompokan 206 Jimly Asshidiqie, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, Loc Cit, hlm. 25. 207 Majda El Muhtaj, Loc Cit, hlm. 115. 208 Ibid. 293 sebagaimana kritik yang disampaikan oleh Saldi Isra diatas. Namun jika dicermati dan ditelusuri, dalam UUD 1945 amandemen dapat diketemukan mengenai HAM, HAW, KAM dan juga tanggung jawab negara. Adapun terkait dengan HAM itu sendiri, dalam UUD 1945 amandemen HAM dapat dikelompokkan atau dikategorikan kedalam delapan kelompok hak asasi yaitu 1 Hak yang tidak dapat dikurangi non derogable right; 2 Hak-hak sipil; 3 Hak-hak Politik; 4 hak- hak ekonomi; 5 Hak-hak Sosial; 6 Hak-hak budaya; 7 Hak-hak Khusus; dan 8 Hak-hak atas Pembangunan. 1. Kelompok non derogable Right hak yang tidak dapat dikurangi.209 a. Hak untuk hidup; b. Hak untuk tidak disiksa; c. Hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani; d. Hak beragama; e. Hak untuk tidak diperbudak; f. Hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum; g. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. 2. Kelompok Hak-Hak Sipil. - Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya Pasal 28A; - Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah Pasal 28B ayat 1; - Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum Pasal 28D ayat 1 209 294 - Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan Pasal 28D ayat 4; - Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamnya Pasal 28E ayat 1, - Setiap orang bebas memilih kewarganegaraan Pasal 28E ayat 1, - Setiap orang bebas memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali Pasal 28E ayat 1; - Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya Pasal 28E ayat 2; - Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman Pasal 28G ayat 1; - Setiap orang berhak atas perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi Pasal 28G ayat 1; - Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia Pasal 28G ayat 2; - Setiap orang berhak memperoleh suaka politik dari negara lain Pasal 28G ayat 2; - Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapakan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu Pasal 28I ayat 2; 295 3. Kelompok hak-hak politik. a. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikaran secara lisan dan tulisan dan sebagainya Pasal 28; b. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat Pasal 28E ayat 3; 4. Kelompok hak-hak ekonomi. a. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja Pasal 28D ayat 2; b. Setiap orang bebas memilih pekerjaan pasal 28E ayat 1, c. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun Pasal 28H ayat 4; 5. Kelompok hak-hak sosial. a. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia Pasal 28C ayat 1; b. Setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran pasal 28E ayat 1, c. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya Pasal 28F d. Setiap orang berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia Pasal 28F; 296 e. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal Pasal 28H ayat 1 f. Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat Pasal 28H ayat 1; g. Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan pasal 28H ayat 1; h. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya serta utuh sebagai manusia yang bermartabat Pasal 28H ayat 3; 6. Kelompok hak-hak budaya. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban Pasal 28I ayat 3; 7. Kelompok Hak-Hak Khusus. a. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang Pasal 28B ayat 2; b. Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Pasal 28B ayat 2; c. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai kesamaan dan keadilan Pasal 28H ayat 2; 8. Kelompok hak-hak atas pembangunan. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya Pasal 28C ayat 2; Selain HAM dalam UUD NRI 1945 juga diatur mengenai HAW. Sebagaimana telah penulis singgung bahwa HAW adalah hak yang lahir karena adanya pemberian dari negara atau pemerintah. 297 Sehingga HAW ini hanya berlaku bagi warga negara Republik Indonesia. Setidaknya ada empat macam HAW yang diatur dalam UUD NRI 1945. Adapun HAW tersebut adalah 1. Setiap warga negara berhak ikut serta dalam upaya pembelaan negara Pasal 27 ayat 3; 2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Pasal 27 ayat 2; 3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan Pasal 28D ayat 3; 4. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan Pasal 31 ayat 1. UUD NRI 1945 selain mengatur mengenai HAM dan HAW juga mengatur mengenai KAM dan tanggung jawab negara. Adapun kewajiban asasi dan tanggung jawab negara tersebut adalah 1. Kewajiban asasi manusia. a. Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya Pasal 27 ayat 1; b. Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara Pasal 27 ayat 3; c. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Pasal 28J ayat 1; d. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama, 298 moralitas dan kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis Pasal 28J ayat 2; e. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar Pasal 31 ayat 2. 2. Tanggung jawab negara. a. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah Pasal 28I ayat 4; b. Untuk menegakkan dan melindungi hak-hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan Pasal 28I ayat 5; c. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu Pasal 29 ayat 2; d. Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar pasal 31 ayat 2. Diaturnya HAM dan HAW di dalam UUD 1945 amandemen menandakan bahwa setiap orang dimanapun ia berada harus dijamin hak-hak asasinya. Sedangkan dalam hal kewajiban asasi, berarti bahwa setiap orang dimanapun ia berada, juga wajib menjunjung tinggi hak- hak asasi orang lain sebagaimana mestinya. Sedangkan diaturnya hak dan kewajiban asasi dalam UUD 1945 amandemen merefleksikan bahwa bangsa dan negara Indonesia adalah manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana yang tercantum dalam sila kedua Pancasila. 299 Dengan demikian maka negara hukum Pancasila telah memberikan kedudukan yang tinggi dan mulia atas potensi dan martabat manusia. Karenanya ajaran HAM berdasarkan negara hukum Pancasila dijiwai dan dilandasi asas normatif theisme-religious a. Bahwa HAM adalah karunia dan anugerah Maha Pencipta sila I dan II sekaligus amanat untuk dinikmati dan disyukuri oleh umat manusia. b. Bahwa menegakkan HAM senantiasa berdasarkan asas keseimbangan dengan kewajiban asasi manusia KAM. Artinya, HAM akan tegak hanya berkat umat manusia menunaikan KAM sebagai amanat Maha Pencipta, sebagai integritas moral martabat manusia. c. Kewajiban asasi manusia KAM berdasarkan filsafat Pancasila adalah - Manusia wajib mengakui sumber HAM life, liberty, property adalah Tuhan Yang Maha Pencipta sila I yang menganugerahkan dan mengamanatkan potensi kepribadian jasmani dan rohani sebagai martabat luhur kemanusiaan. - Manusia wajib mengakui dan menerima kedaulatan Maha Pecipta atas semesta, termasuk atas nasib dan takdir manusia. - Manusia wajib berterima kasih dan berkhidmat kepada Maha Pencipta, atas anugerah dan amanat yang dipercayakan kepada kepribadian manusia.210 Sementara itu pemahaman HAM dalam negara hukum Pancasila, oleh Albert Hasibuan didasarkan pada a. HAM dipahami dalam terminologi hubungan atau relationship. Hak harus dilihat dalam hubungannya dengan masyarakat secara keseluruhan, dan pada saat yang sama masyarakat atau suatu komunitas berhubungan dengan hak-hak seorang individu; b. Dalam pengembangan hak asasi manusia, berarti menerima adanya kewajiban atau tanggung jawab manusia, hak asasi manusia tidak dapat dibicarakan tanpa adanya implikasi langsung dari kewajiban masyarakat untuk menghormati HAM; c. HAM harus dipahami sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Pemahaman ini menunjukkan bahwa pada akhirnya hanya ada satu hak, yaitu hak untuk menjadi manusia, atau right to be 210 Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Loc Cit, hlm. 392-393. 211 300 7. Persamaan di Depan Hukum equality before the law. Dari hasil penelitian yang sudah dilakukan, maka asas persamaan di depan hukum equality before the law, mempunyai arti bahwa memberlakukan semua warga negara baik itu rakyat maupun pemerintah adalah sama. Oleh penulis hal ini dipahami bahwa setiap perbuatan yang dilakukan oleh warga negara maupun oleh pemerintah harus di pertanggungjawabkan di hadapan hukum. Selain itu asas persamaan di depan hukum equality before the law juga mengandung arti bahwa setiap orang juga mendapatkan perlakuan yang sama equal treatment dihadapan hukum. Maksud dari perlakuan yang sama adalah jika ada dua orang bersengketa datang ke hadapan hakim Pengadilan, maka kedua orang yang bersengketa tersebut harus diperlakukan sama oleh hakim audi et alteram partem. Perlakuan yang sama ini bertujuan agar memberikan jaminan adanya akses untuk memperoleh keadilan access to justice bagi semua orang tanpa memperdulikan latar belakangnya. Agar terciptanya keadilan bagi semua orang dalam proses peradilan maka setiap orang yang berperkara di pengadilan harus memperoleh pembelaan dari advokat. Ini artinya kalau orang yang mampu mempunyai masalah hukum, orang tersebut dapat menunjuk seorang atau lebih advokat untuk membela kepentingannya. Sebaliknya seorang yang tidak mampu juga dapat meminta pembelaan dari seorang atau lebih pembela umum public defender sebagai pekerja di lembaga bantuan hukum legal aid institute untuk membela kepentingannya dalam suatu perkara hukum. Akan terjadi ketidak adilan jika hanya orang yang mampu saja yang dibela oleh advokat dalam masalah hukum, sedangkan orang tidak 301 mampu fakir miskin tidak memperoleh pembelaan karena tidak sanggup membayar uang jasa fee seorang Dengan demikian maka tidak ada diskriminasi dihadapan hukum, dihadap hukum semua orang diperlakukan sama. Setiap orang yang diajukan di dalam pengadilan harus mendapatkan proses yang adil dengan tidak membeda-bedakan orang dan latar belakangnya, seperti latar belakang gender, sosial ekonomi, agama ras, warna kulit maupun keturunannya. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 4 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Sebagaimana telah penulis nyatakan di atas bahwa dalam asas persamaan di depan hukum equality before the law, baik warga negara maupun pemerintah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berkenaan dengan hal tersebut maka pemerintahpun dapat dituntut di hadapan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Menurut penulis penuntutan terhadap pemerintah dapat dilakukan melalui dua cara yaitu melalui peradilan tata usaha negara dan peradilan tata negara. Terkait dengan hal tersebut, pada konsep rule of law hukum ditegakkan secara adil dan tepat. Karena semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, maka ordinary court dianggap cukup untuk mengadili semua perkara termasuk perbuatan 212 Frans H. Winata, Bantuan Hukum Sebagai Hak Konstitusional Fakir Miskin,
DmiW6x.