Dalamsita ini harus ada sangkaan yang beralasan bahwa tergugat sedang berupaya mengalihkan barang-barangnya untuk menghindari gugatan penggugat. Yang disita adalah barang bergerak dan barang yang tidak bergerak milik tergugat. Sita jaminan dan sita eksekusi terhadap barang-barang milik negara dilarang. Pasal 50 Undang-undang No.1 Tahun VerstekJurnal Hukum Acara. 7(2): 101-133 3 perikatan.1 jika digabungkan, maka sita jaminan merupakan tindakan penyitaan barang- barang yang dimiliki oleh pihak tergugat dalam sengketa terkait Akantetapi, terdapat pula sejumlah benda yang diperbolehkan, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Contohnya seperti benda yang dibutuhkan pada saat olahraga. 2. Benda Cair. Barang yang dilarang masuk kabin pesawat selanjutnya adalah berbagai benda yang mengandung cairan, seperti sabun, shampoo, dan parfum.
sitaeksekusi, yang mengandung arti sita yang ditetapkan dan dilaksanakan setelah suatu perkara mempunyai putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam sita eksekusi harus dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. mendahulukan penyitaan barang bergerak. 2.
Menolakpermohonan sita jaminan dari Penggugat;; Menangguhkan biaya perkara ini sampai putusan akhir; sita jaminan kuasa Penggugat tersebut melaluijawaban, replik dan duplik secara tertulis dari kedua belah pihakberperkara;Bahwa untuk lengkap dan ringkasnya isi putusan sela ini, makasegala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang merupakan bagianyang tidak terpisahkan dari putusan ini Sitajaminan dan sita eksekusi terhadap barang-barang milik negara dilarang. Pasal 50 Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan "Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap": a. uang atau surat berharga milik negara/ daerah, baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
Pasal21 UU PPSP berbunyi: "Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.". Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Aset Penunggak Pajak dapat disita oleh Negara melalui Jurusita sebagai pembayaran atas utang pajaknya.
CvOKM7.
  • wy9p8cvylg.pages.dev/130
  • wy9p8cvylg.pages.dev/163
  • wy9p8cvylg.pages.dev/173
  • wy9p8cvylg.pages.dev/1
  • wy9p8cvylg.pages.dev/145
  • wy9p8cvylg.pages.dev/265
  • wy9p8cvylg.pages.dev/329
  • wy9p8cvylg.pages.dev/253
  • wy9p8cvylg.pages.dev/380
  • barang yang tidak boleh disita dalam sita jaminan